Image of UNNDANG-UNDANG No.5 Tahun 2014 APARATUR SIPIL NEGARA 
UNDANG-UNDANG No. 13 Tahun 2003 KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG No.24 Tahun 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Text Word

UNNDANG-UNDANG No.5 Tahun 2014 APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG-UNDANG No. 13 Tahun 2003 KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG No.24 Tahun 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)



Banyak kasus ketimpangan sosisal dialami oleh para tenga kerja Indonesia.Sebut saja,tenaga kerja yang berptrofesi sebagai pegawai negeri sipil
yang marak akan prakyik korupsi.Bahkan,proses rekrutmen para PNS dan Pegawai honorer ini kental akan aroma nepotisme.Sayangnya,
hal ini diperparah dengan buruknya kualitas pelayanan kepada publik.Sebaliknya,jika dipertimbangkan dengan nasib para tenaga kerja diluar
pemerintahan.Mulai dari tenag kerja diluar negeri yang menjadi korban penganiyaan dan kurang mendapat perlindungan,perlakuan diskriminasi
(tidak adil) antara pekerja/buruh dengan pengusaha,sistem praktik kerja outsourcing yang menyengsarakan, dan masalah lainnya yang kerap terjadi pada
tenaga kerja Indonesia.


Ketersediaan

P00148S-Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
Undang-undang No.5 Tahun 2014 APARATUR SIPIL NEGARA Undang-Undang No.13 Tahun 2003 KETENAGAKERJAAN Undang-undang No.24 tahun 2011 BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL (BPJS)
No. Panggil
-
Penerbit Jogja Bangkit Publisher : YOGYAKARTA.,
Deskripsi Fisik
255 hlm; 150x 230 mm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-9431-51-3
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this