Image of POLITIK HUKUM PEMILU

Text Word

POLITIK HUKUM PEMILU



Bagi negara demokrasi modern, pemilihan umum merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama. Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat diharapkan benar-benar dapat diwujudkan melalui penataan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Agar pemilu dapat benar-benar menjadi wahana pengejawantahan kedaulatan rakyat, UUD 1945 telah menggariskan asas-asas pemilu, yaitu jujur dan adil. Para pemilih juga dapat menggunakan haknya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas-asas ini tentu saja harus mewujud dalam sistem dan penyelenggaraan pemilu yang diatur dengan undang-undang. Buku berjudul -Politik Hukum Pemilu- karya Janedjri M. Gaffar ini membahas pasang-surut praktik pemilihan umum di Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Di dalamnya meliputi dinamika pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, serta pemilu kepala daerah. Hal yang tak kalah penting adalah peran Mahkamah Konstitusi, yang oleh UUD 1945 diberi wewenang untuk memutus sengketa hasil pemilu. Bukuini merupakan karya penting yang berasal dari tebaran berbagai artikel yang ditulis Janedjri M. Gaffar yang dimuat di media masa dengan isi yang konsisten ingin mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.


Ketersediaan

VICON00003MKViconMK-HK-003Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
Hukum
No. Panggil
ViconMK-HK-003
Penerbit Konstitusi Press (Konpress) : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
xxii 250 hlm; 14 x 21,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-18634-2-8
Klasifikasi
Hukum
Tipe Isi
text
Tipe Media
Book
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this